ARIEL DIVONIS 3,5 TAHUN, ADILKAH ?

http://media.vivanews.com/thumbs2/2011/01/31/104254_ariel-dan-kekasihnya-luna-maya_300_225.jpgDIKUTIP.COM - Ariel Peterpan tersentak kaget, matanya melebar. Ia tak percaya saat Ketua Majelis Hakim, Singgih Budi Prakoso mengucap vonis: tiga tahun enam bulan penjara dipotong masa tahanan. Denda Rp250 juta juga dibebankan pada pria bernama asli Nazriel Ilham itu.
Tangis pun pecah di barisan pengunjung. Para fans setianya, ‘Sahabat Peterpan’ terduduk lemas, berlinang air mata.
Luna Maya, kekasih Ariel yang juga hadir di Pengadilan Negeri Bandung terlihat menangis sesenggukan, suaranya keras. Luna memeluk erat Titik Puspa yang sibuk menenangkannya. Kaus putih bertuliskan  ‘Freedom Ariel’ yang dikenakan model cantik itu basah, oleh keringat bercampur air mata.
Dalam sidang yang berlangsung dramatis -- dikepung ribuan demonstran dan diwarnai insiden mati lampu selama 30 menit, hakim memutuskan Ariel bersalah dan pantas dihukum.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Nazriel Irham terbukti sah dan meyakinkan memberi kesempatan orang lain menyebarkan video dan pornografi," kata hakim Singgih di Pengadilan Negeri Bandung, Senin 31 Januari 2011.
Dalam pertimbangannya, hakim mengurai kesalahan Ariel. Hakim menilai perbuatan Ariel memenuhi unsur memberi kesempatan pada terdakwa, Reza Rizaldy alias Redjoy untuk menyebarkan video mesum yang diperankan Ariel dan Luna Maya, juga secara terpisah dengan artis Cut Tari.
Redjoy yang adalah musik editor studio yang dimiliki oleh Capung -- produser Peterpan, menemukan keberadaan video porno itu di hard disk milik Ariel.
"Terdakwa telah ceroboh, tidak hati-hati, dan sembrono menyimpan rekaman video,” kata hakim Singgih membacakan pertimbangannya.
Ariel juga dinilai tak sungguh-sungguh melakukan usaha maksimal menghapus video mesumnya di hard disk, meski Redjoy sudah memberitahukan padanya. "Inilah kesalahan fatal Ariel," kata Majelis Hakim.
Majelis tak sependapat dengan pembelaan pengacara Ariel yang mengatakan, bahwa apa yang dilakukan Ariel adalah privasi, persoalan pribadi yang dilindungi hukum.
Bagi Majelis, tidak ada kata penyesalan dari Ariel justru menjadi hal yang memberatkan vonis hakim. Juga karena ia tidak mengaku sebagai sosok pria dalam video mesum bersama Luna Maya dan Cut Tari. "Terdakwa masih belum memahami tindakannya telah menghebohkan masyarakat," kata Singgih.
Ariel juga dianggap menambah catatan buruk pornografi di Indonesia. Dengan status sebagai publik figur dikhawatirkan tindakan Ariel bisa diikuti oleh fans dan penggemar.
Sementara yang meringankan Ariel adalah bahwa ia masih muda. "Masih punya waktu untuk memperbaiki perilakunya," ucap hakim.
Menanggapi putusan hakim, pengacara Ariel, OC Kaligis tak tinggal diam. "Yang pasti akan banding," ujar OC Kaligis.
Pengacara kondang itu mengatakan peranan Ariel sangat kecil dalam kasus tersebut. Apalagi, pelantun ‘Ada Apa Denganmu’ itu sempat meminta kepada Redjoy untuk menghapus video porno itu. Ia pun mengingatkan justru sosok Redjoy dan Anggit yang punya peran penting lantaran menjadi pengunggah video mesum itu ke internet.
Bagaimana soal vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan ke Ariel? "Keadilan itu nggak perlu karena ada desakan dari masyarakat," jawab Kaligis.

Penyebar dihukum lebih ringan
Pada hari yang sama, Majelis Hakim juga menvonis Reza Rizaldy alias Redjoy. Orang yang menyebarkan video hingga jadi skandal itu dijatuhi hukuman lebih ringan dari Ariel.
Redjoy divonis 2 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. Hakim menilai, Redjoy telah meresahkan masyarakat karena telah menyebarkan video asusila di dunia maya.

Usai persidangan, Redjoy yang nampak tenang sempat memberikan komentar. "Ya,  alhamdulillah aja dan bersyukur. Untuk banding belum tahu karena mau diobrolin dulu," kata dia.
Menyebar ke Penjuru Dunia
Sejak sebelum sidang dimulai, kasus Ariel memang mendapat sorotan tajam  baik oleh kelompok masyarakat dan media. Mobil tahanan yang ditumpangi Ariel dilempari tomat dan telur busuk sesaat tiba di gedung pengadilan. Aksi lontaran bertubi-tubi mengarah ke Ariel dan mobil tahanan. Tapi Ariel tak terkena aksi lempar dari dua kelompok massa anti-Ariel.
Vonis Majelis Hakim juga bukan hanya menjadi berita hangat media dalam negeri. Namun, dalam tempo singkat vonis Ariel langsung menyebar luas. Bahkan, dalam hitungan menit pasca sidang, informasi vonis Ariel menyebar ke seluruh dunia, melalui, media online seperti CNN, The Sun, Australian Broadcasting Corporation (ABC), Independent, dan Arab Times.
Juga oleh sebuah media hiburan negeri jiran, Malaysia. “Rasanya anda semua tahu mengenai kes video lucah Ariel Peterpan bersama Luna Maya dan Cut Tari yang menjadi topik hangat sekitar pertengahan tahun lepas, jadi tak perlu rasanya kami highlight’kan lagi mengenainya. Cuma kami nak bagi tahu kat sini yang ekoran daripada kes tersebut, Ariel Peterpan dijatuhi hukuman penjara 3 tahun 6 bulan,” demikian petikan berita yang dimuat zonartis.com.